KPK Duga Moge Milik Ridwan Kamil Hasil Korupsi

17 April 2025 21:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Motor gede (moge) tersebut saat ini masih dititipkan di rumah Ridwan Kamil dan belum disita secara fisik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan motor tersebut diyakini berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Meski belum membeberkan detail keterkaitannya, KPK menilai kendaraan itu bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang tengah diusut.
 

BACA : Kasus Suap Perkara CPO, Kejagung Periksa Sopir Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

“Kendaraan itu tentunya bisa jadi bagian dari proses korupsi yang terjadi. Apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” ujar Tessa seperti dikutip dari Primetime News Metro TV, Kamis, 17 April 2025.

KPK menegaskan tidak sembarangan dalam melakukan penyitaan. Untuk sementara, motor Royal Enfield tersebut masih berada di kediaman Ridwan Kamil sambil menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam





(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)