Kasus Suap Perkara CPO, Kejagung Periksa Sopir Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kasus Suap Perkara CPO, Kejagung Periksa Sopir Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

Tri Subarkah • 17 April 2025 19:41

Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, untuk terdakwa korporasi. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial EI.

"EI selaku driver Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.

Harli tak menjelaskan lebih lanjut siapa Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang dimaksud. Diketahui, satu dari delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan. Namun, status tersangka itu diberikan dalam kaitan jabatan Arif sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
 

Baca Juga: 

Kronologi Penyerahan Rp60 Miliar ke Hakim Kasus CPO


Saksi lainnya berinisial BM selaku pegawai pada PN Jakarta Selatan, dan IS selaku Istri tersangka ASB. Inisial ASB merujuk pada nama Agam Syarif Baharudin, satu dari tiga majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara korupsi korporasi.

Selain Agam, dua hakim lainnya yang sudah menjadi tersangka adalah Djuyamto dan Ali Muhtaro. Tersangka lainnya adalah panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan dua advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta tim legal dari Wilmar Group Muhammad Syafei.

Wilmar Group merupakan satu dari tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO di samping Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total suap yang diberikan untuk pengurusan perkara itu sebesar Rp60 miliar. Tujuannya, membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga korporasi tersebut dari dakwaan tindak pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)