16 April 2025 20:03
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan kronologi penyerahan Rp60 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus bermula dari pihak pengacara bernama Aryanto atau AR dan Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan Panitera Muda. Wahyu alias WG menyampaikan perkara korupsi minyak goreng ini harus diurus atau kalau tidak akan diganjar vonis berat.
WG menyampaikan ke AR agar menyiapkan biaya pengurusan perkara itu. AR kemudian menyampaikan ke rekannya sesama pengacara juga yakni Marcella Santoso alias MS.
MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng ini. MS menyampaikan informasi ini ke Muhammad Syafei alias MSY selaku pihak korporasi Wilmar Group.
Dua pekan kemudian, Hakim Ali Muhtarom alias AM dihubungi oleh WG, Si Panitra Muda. AR Si Pengacara terdakwa menyampaikan ke rekan pengacaranya yakni MS untuk menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.
Baca juga: Lagi, Wajah Penegak Hukum di Indonesia Tercoreng Skandal Korupsi |