KPK Pastikan Akan Periksa Yaqut Cholil untuk Dalami Diskresi Pembagian Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 13:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Keterangan Yaqut penting untuk mendalami alasan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk 20 ribu jamaah.

“Penyidik juga membutuhkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan diskresi splitting kuota haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, penyidik butuh mendalami alasan Yaqut membagi rata kuota tambahan haji untuk 20 ribu jamaah. Harusnya, pembagian dilakukan dengan presentase 92 persen untuk reguler, dan delapan persen untuk khusus.
 

BACA : KPK Pastikan Dewas Akan Memeriksa Istri Miki Mahfud

“Namun faktanya bahwa splitting dilakukan 50 persen-50 persen, di mana 50 persen untuk kuota khusus ini kemudian dikelola atau dijalankan oleh biro perjalanan haji swasta,” ucap Budi.

Sebelum memeriksa Yaqut, KPK akan mencari keterangan sejumlah saksi. Tujuannya untuk memastikan alur perintah pembagian kuota didasari keputusan pemerintah ke masyarakat, atau sebaliknya.

“Kita akan melihat apakah diskresi pembagian splitting itu pembagian kuota, apakah murni top-down kebijakan dariu atas atau ada motif inisiatif dari bawah, bottop-up ya, yaitu dari para biro perjalanan haji,” ujar Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Zein Zahiratul Fauziyyah)