Pemerintah Perkuat Akses Pembiayaan Sektor Produktif

27 August 2025 11:33

Pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan sektor produktif melalui tiga instrumen utama, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Alsintan, dan Kredit Industri Padat Karya (KIPK). Melalui hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 3 Juli 2025 lalu, ditetapkan juga skema Kredit Program Perumahan untuk mendukung program prioritas pembangunan 3 juta rumah.

Berbagai penyesuaian dituangkan dalam instrumen hukum. Tujuannya agar usaha produktif dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan suku bunga yang murah melalui berbagai skema kredit program yang diterbitkan oleh pemerintah. 

Salah satu penyesuaian tersebut dapat dilihat pada kebijakan KUR. Di antaranya terkait relaksasi terhadap ketentuan agunan tambahan, histori kredit komersial, pengenaan suku bunga berjenjang, pembatasan akses berulang, dan jangka waktu minimal mempunyai usaha bagi para petani tebu rakyat dan debitur KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan offtaker yang bertindak sebagai avalist. 
 

Baca juga: Aturan KUR untuk Perumahan Terbit, Berikut Isinya

Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk mendukung sektor perumahan melalui Kredit Program Perumahan. Skema tersebut diharapkan dapat mendukung program prioritas pemerintah terkait penciptaan 3 juta rumah. 

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dan plafon pinjaman di atas Rp10 juta - Rp500 juta untuk sisi permintaan rumah. 

Sementara di sektor pertanian, pemerintah terus mendorong optimalisasi penyaluran Kredit Alsintan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian. Sedangkan di sektor industri padat karya, pemerintah mendorong percepatan penyaluran KIPK agar dapat dimanfaatkan untuk revitalisasi mesin sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)