27 August 2025 11:33
Pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan sektor produktif melalui tiga instrumen utama, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Alsintan, dan Kredit Industri Padat Karya (KIPK). Melalui hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 3 Juli 2025 lalu, ditetapkan juga skema Kredit Program Perumahan untuk mendukung program prioritas pembangunan 3 juta rumah.
Berbagai penyesuaian dituangkan dalam instrumen hukum. Tujuannya agar usaha produktif dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan suku bunga yang murah melalui berbagai skema kredit program yang diterbitkan oleh pemerintah.
Salah satu penyesuaian tersebut dapat dilihat pada kebijakan KUR. Di antaranya terkait relaksasi terhadap ketentuan agunan tambahan, histori kredit komersial, pengenaan suku bunga berjenjang, pembatasan akses berulang, dan jangka waktu minimal mempunyai usaha bagi para petani tebu rakyat dan debitur KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan offtaker yang bertindak sebagai avalist.
Baca juga: Aturan KUR untuk Perumahan Terbit, Berikut Isinya |