Seorang pria berusia 64 tahun tewas di keroyok keponakan dan dua anggota keluarganya. Peristiwa tragis itu dipicu dendam terkait dengan konflik warisan.
Polisi menangkap Saldi, Safarudin, dan Sapri terkait kasus pembunuhan. Ketiganya masih satu keluarga dengan korban yaitu Baba.
Motifnya dipicu konflik warisan tanah yang berkepanjangan di dalam keluarga. Berdasarkan keterangan polisi, malam sebelum kejadian, korban dikabarkan mencari pelaku saparudin di Pantai Samatelu Borong, Desa Mati Rowalie, Kecamatan Liukang, Tupa Biring Utara, Pangkep, Sulawesi Selatan.
Insiden itu memicu amarah anak-anak Safaruddin dan merencanakan pembalasan. Pada pagi harinya, Saldi menyambangi korban yang berada di kolong rumah warga.
Duel terjadi saat Saldi kalah tarung. Ayah dan kakaknya langsung mengejar korban. Korban yang berusaha melarikan diri akhirnya tertangkap dan ditikam berulang kali hingga tewas di tempat kejadian.
Kini dua dari tiga pelaku telah ditahan di Mapolres Pangkep. Sedangkan Saldi masih dirawat di rumah sakit di bawah penjagaan ketat polisi. Polisi menyita dua bilah badik dan satu potong pipa besi yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Ketiga, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Ada persoalan yakni tanah di antara keluarga mereka dan itulah yang menjadi motif sehingga pada saat saling bertemu terjadi dendam. Motif yang paling dia tidak terima pelaku ini karena orang tuanya dibunuh pada malam hari. Saat ini kami ada dua orang pelaku yang sementara kami karena yang satu masih kritis di rumah sakit SL ini lagi perawatan. Jadi tersangkanya ada tiga orang." tutur Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh.