8 November 2025 01:07
Pakar Telematika, yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Roy menyikapi status itu dengan santai. Usai berstatus tersangka, mantan politikus Partai Demokrat ini mengajak tujuh temannya yang juga menjadi tersangka untuk tegar.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain untuk tetap tegar," kata Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Roy menyebut tindakannya bersama rekan-rekannya adalah perjuangan bersama rakyat Indonesia yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik. Yakni menguji keaslian ijazah Jokowi. Tindakan ini disebut seharusnya tidak dikriminalisasi.
Di samping itu, Roy mengaku tetap menghormati penetapan tersangka dirinya dan tujuh kawannya. Ia pun bersikap tersenyum menyikapi ini. Menurutnya, tersangka itu adalah salah satu proses hukum, yang selanjutnya akan berlanjut menjadi terdakwa hingga terpidana.
Namun, aparat penegak hukum diminta adil. Pasalnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saja belum berstatus terpidana selama enam tahun atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla pada 2019.
| Baca juga: Bunyi 11 Pasal yang Menjerat 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |