10 July 2025 16:13
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana memperingatkan bahwa kebijakan tarif impor 32 persen dari Amerika Serikat (AS) yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, berpotensi melumpuhkan industri padat karya nasional, terutama sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Jika pemerintah tidak mengantisipasi, puluhan pabrik berorientasi ekspor ke AS terancam kolaps.
“Kalau tarif 32 persen ini benar berlaku, maka industri TPT kita yang ekspor ke AS akan terpukul hebat. Pabrik-pabrik garmen bisa runtuh, lalu merembet ke produsen tekstil, produsen benang, hingga filamen. Ini ancaman deindustrialisasi sektor padat karya,” ujar Danang dikutip dari Zona Bisnis Metro TV pada Kamis, 10 Juli 2025.
Menurutnya, ekspor TPT ke AS menyumbang hampir setengah dari total ekspor sektor tersebut. Jika kehilangan pasar, dampaknya akan terasa dalam waktu singkat. Ia bahkan menyebut, berdasarkan pengalaman krisis sebelumnya, industri hanya bisa bertahan paling lama enam bulan hingga satu tahun tanpa intervensi kebijakan.
Danang juga menyoroti pentingnya perlakuan adil di pasar domestik. Selama ini, industri lokal kalah bersaing dengan barang impor jadi yang masuk dengan mudah dan harga sangat murah. Jika pemerintah bisa menertibkan arus impor tersebut, maka produk ekspor yang terdampak tarif AS masih bisa diserap pasar dalam negeri.
Baca Juga: Indonesia Tawarkan Deregulasi Perdagangan untuk AS |