10 July 2025 14:47
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan pemerintah Indonesia memberikan penawaran berupa deregulasi untuk menanggapi isu hambatan perdagangan non tarif yang disoroti Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Salah satu alasan AS mengenakan tarif 32 persen terhadap Indonesia adalah hambatan non tarif di Indonesia yang dianggap merugikan pebisnis AS.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Pasaribu menyebut Pemerintah Indonesia dalam negosiasinya dengan pihak AS menawarkan sejumlah deregulasi
yang akan memangkas birokrasi untuk mengatasi masalah yang ada.
Baca: RI Punya Waktu 3 Minggu untuk Kebut Negosiasi Tarif Trump |