Kompolnas Berharap Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Dijerat UU TPKS

6 June 2023 04:50

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyidik kepolisian untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pemerkosaan terhadap anak oleh sebelas pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Tadi sudah menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian juga menggunakan KUHP dibungkus lagi dengan Undang-Udang TPKS sehingga ada 3 undang-undang yang menjerat pelaku." ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan UUD PKS digunakan untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang digunakan oleh polisi saat ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal. 

Kalau Undang-Undang Perlindungan Anak maupun KUHP itu rigid bukti-buktinya. Tapi kalau Undang-Undang TPKS lebih memudahkan." jelas Poengky.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)