Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Sesuai dengan Undang-Undang

9 September 2023 17:32

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah jadwal pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk Pemilu 2024. Dalam draft peraturan KPU yang baru, masa pendaftaran bacapres dan bacawabres ditetapkan mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Menurut Komisioner KPU Idham Kholik, perhitungan perubahan ini sudah mengikuti acuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Dalam pasal 276 ayat 1 disebutkan mengenai masa kampanye dimulai setelah 15 hari penetapan pasangan capres dan cawapres oleh KPU. 

"Karena masa kampanye itu dimulai pada 28 November 2023, maka penetapan pasangan capres dan cawapres itu pada 13 November 2023," ujar Idham, Sabtu, 9 September 2023.

Dari 13 November, KPU melakukan penghitungan mundur ke belakang. Menyesuaikan ketentuan-ketentuan berkenaan dengan verifikasi administrasi, dokumen persyaratan bacapres dan bacawapres, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, perbaikan dokumen administrasi pencalonan, dan berbagai ketentuan lainnya.

"Maka jatuhlah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai jadwal pendaftaran bacapres dan bacawapres," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)