2 January 2025 18:48
Polresta Pekanbaru menetapkan sopir minibus yang menabrak tiga warga yang masih satu keluarga hingga tewas sebagai tersangka. Pengemudi yang berkendara saat di bawah pengaruh narkoba terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika di Pekanbaru, Kamis, 2 Januari 2025.
Polresta Pekanbaru menyita mobil minibus yang menabrak satu keluarga di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu kemarin, 1 Januari 2024. Sepeda motor korban juga dibawa ke markas Polresta Pekanbaru, sebagai barang bukti.
Baca juga: AKBP Malvino Terbukti Minta Uang ke Penonton DWP yang Kedapatan Pakai Narkoba |