AKBP Malvino (tengah) jalani sidang etik. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 17:45
Jakarta: Polri membeberkan peran mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Malvino disebut meminta uang untuk pelepasan orang yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
AKBP Malvino telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri hari ini. Hasilnya, Malvino disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Truno.
Selain itu, Truno menyebut Malvino juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari dari 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 diruang Patsus Divpropam Polri.
Baca juga: Buntut Peras 45 WN Malaysia, AKBP Malvino Dipecat |