Buntut Peras 45 WN Malaysia, AKBP Malvino Dipecat

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Metrotvnews.com/Yona

Buntut Peras 45 WN Malaysia, AKBP Malvino Dipecat

Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 17:37

Jakarta: Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Malvino disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Malvino juga dikenakan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Malvino dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan di ruang Patsus Divpropam Polri selama 6 hari dari 27 Desember 2024-2 Januari 2025.

Malvino menjalani sidang etik dari pukul 11.00-12.00 WIB Selasa, 31 Desember 2024, dan dilanjutkan hari ini sejak pukul 09.00-16.30 WIB. Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.
 

Baca Juga: 

Sidang Etik Identifikasi Polisi Pemeras 45 Warga Malaysia selama 3 Hari Beruntun


Divpropam Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Sidang etik keduanya digelar pada Selasa, 31 Desember 2024-Rabu, 1 Januari 2025. Keduanya juga dikenakan sanksi PTDH.

Sidang etik akan terus dilanjutkan hingga semua anggota yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi etika. Ada 18 polisi yang diduga memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. 

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)