Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Metrotvnews.com/Yona
Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 17:37
Jakarta: Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Malvino disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Malvino juga dikenakan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Malvino dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan di ruang Patsus Divpropam Polri selama 6 hari dari 27 Desember 2024-2 Januari 2025.
Malvino menjalani sidang etik dari pukul 11.00-12.00 WIB Selasa, 31 Desember 2024, dan dilanjutkan hari ini sejak pukul 09.00-16.30 WIB. Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.
Baca Juga:
Sidang Etik Identifikasi Polisi Pemeras 45 Warga Malaysia selama 3 Hari Beruntun |