Sidang etik 18 polisi peras WNA Malaysia digelar di TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Medcom.id/Yona)
Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 11:09
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terus menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap 18 anggota yang memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. Salah satu yang digali dalam sidang ialah sosok polisi pemeras.
"Dari segi pelaksanaannya, hari pertama 13 (Desember) siapa, 14 siapa, 15 siapa melakukan, termasuk juga akhir pertanggung jawaban," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Anam mengatakan majelis etik juga menggali akhir dari pemerasan. Seperti penyetoran dana.
"Ditelusuri dananya berapa, siapa yang nerima, siapa yang menguasai, dititipkan kemana, dan sebagainya," ungkap Anam.
Hal ini diketahui Anam dari sidang perdana yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Sidang ini dilakukan terhadap mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro.
Keduanya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, satu terduga pelanggar lainnya yang disidang etik Selasa dilanjutkan hari ini atas nama AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Selain Malvino, Divpropam juga menyidang etik dua polisi lainnya hari ini.
Baca juga: Kasus Polisi Peras Warga Diharapkan tak Terulang |