Petugas Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap mantan pegawai Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) yang menjadi pelaku pencurian kayu jati. Sempat terjadi aksi saling kejar saat proses penangkapan karena pelaku mencoba melarikan diri.
Tampak dalam video yang beredar, petugas Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, berusaha menghentikan sebuah mobil tersangka pelaku pencurian kayu jati hutan RPH Watu Tinatah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Watu Tinatah, Desa Gembol, Kecamatan Karang Anyar, Ngawi, Jawa Timur.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi pada Rabu, 11 September 2024. Sedangkan kayu-kayu sebanyak 30 gelondong kayu jati yang sudah diserkel dan siap edar kini diamankan di Kantor Perhutani sebagai barang bukti.
“Setelah saudara M menebang kayu jati, dai mengirim kayu tersebut untuk diserkel. Jadi ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu buah serkel, 22 batang gelondong kayu jati, dan berbagai ukuran kayu jati yang sudah diserkel,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan