Baleg DPR Gelar Rapat Panja Bahas Revisi UU Wantimpres

10 September 2024 15:47

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang menggelar rapat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Selasa 10 September 2024. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebutkan, Revisi UU Wantimpres batal menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu tetap dilakukan perubahan dan ditambahkan RI.
 

Baca:
Revisi UU Kementerian Negara Dikebut

"Supaya lebih tegas bahwa Wantimpres ini adalah Wantimpres untuk Republik Indonesia," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 September 2024. 

Selanjutnya, struktur kelembagaan Wantimpres berubah. Ke depan, Wantimpres akan menjadi lembaga negara. Hal artinya mereka yang menjabat sebagai Wantimpres berarti menjadi pejabat negara. 

"Berikutnya, Ketua di Wantimpres bisa dijabat bergiliran sesuai kebutuhan yang ditentukan Presiden," lanjut Awiek. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)