Revisi UU Kementerian Negara Dikebut

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

Revisi UU Kementerian Negara Dikebut

Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2024 17:10

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara segera dibawa ke rapat paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang. Panitia kerja (panja) mengebut pembahasan beleid itu di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu. Kalau enggak keburu ya paripurna minggu depan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Awiek belum memastikan kepastian jadwal paripurna tersebut. Perkiraan Awiek, paripurna dapat digelar pada Selasa atau Kamis. Pihaknya menargetkan beleid itu disahkan maksimal 30 September 2024.

"Karena tanggal 1-nya sudah periode yang baru," ujar Awiek.
 

Baca: Baleg Sebut Partisipasi Publik dalam RUU Kementerian Diserahkan ke Fraksi

Sebelumnya, pemerintah telah menuntaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Kementerian Negara. Termasuk, UU Wantimpres.

"Dua Revisi UU DIM-nya sudah selesai, yakni Revisi UU Kementerian negara sudah ada di DPR sekarang DIM-nya. Kemudian kemarin itu tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)