Baleg Sebut Partisipasi Publik dalam RUU Kementerian Diserahkan ke Fraksi

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Baleg Sebut Partisipasi Publik dalam RUU Kementerian Diserahkan ke Fraksi

Elma Rosana • 5 September 2024 10:08

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian dan RUU Keimigrasian. Pembahasan ini menjadi sorotan karena hampir pasti minim partisipasi publik lantaran waktu legislator terbatas hingga akhir masa jabatan.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebut pembahasan RUU ini akan dilakukan secara terbuka. Sehingga, meminta masing-masing fraksi untuk memberikan masukan.

"Terkait dengan partisipasi publik kami sudah memberikan kebebasan kepada masing-masing fraksi untuk meminta masukan sejak penyusunan RUU ini sejak diusulkan oleh DPR waktu itu," ucap Achmad melalui video, Kamis, 5 September 2024.

Dia mengeklaim pembahasan sudah melibatkan publik lewat kewenangan fraksi. Sehingga, bisa dipastikan publik terlibat.

"Berdasarkan masukan-masukan dari fraksi kami tekankan untuk melibatkan publik itu hak masing-masing fraksi dan kewenangan di masing-masing fraksi," ujar Achmad.
 

Baca juga: DIM Rampung, Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Segera Dibahas

Pasalnya, persetujuan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR sudah sejak lama. "Kami berikan waktu yang cukup lama juga waktunya dan kita tunggu sikap-sikap dari fraksi-fraksi tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR telah menerima surat presiden (surpres) pada Selasa, 2 Juli 2024 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU tersebut.

"Untuk itu, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR," ucapnya saat memimpin rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)