Sekretaris DPRD Ngawi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

7 September 2024 19:35

Kejaksaan Negeri Ngawi Jawa Timur terus mendalami dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022 senilai Rp19 ,1 miliar. Sejumlah saksi terus dilakukan pemeriksaan termasuk Sekretaris DPRD Ngawi.

Kejari Ngawi memeriksa Sekretaris DPRD Ngawi, Joko Sumaryadi pada Jumat, 6 September 2024. Joko dipanggil sebagai saksi dari Yayan Dwi Murdianto yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Baca:
Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Hutama Karya

Joko mengaku tidak mengetahui korupsi yang dilakukan tersangka. Menurutnya, tersangka Yayan melakukan aksinya memungut sejumlah uang dari penerima dana hibah Dikbud 2022 itu setelah dimutasi ke Kantor Kecamatan Kendal. 

"Dimutasi itu sejak November 2020. Padahal kejadiannya ini 2022. Sehingga kami tidak tahu lagi keberadaan dia dan apa yang dia lakukan," kata Joko. 

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo membenarkan jika telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Sekretaris DPRD Ngawi. Selanjutnya Kejari akan memanggil kembali tiga orang saksi. Fokus pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu pungutan yang dilakukan tersangka termasuk ada tidaknya oknum anggota DPRD yang terlibat. 

"Masih kami terus dalami," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)