Tanggapi Putusan DKPP, Mahfud: Pencalonan Gibran Tetap Berjalan

6 February 2024 11:53

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Menanggapi hal tersebut, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyebut, meski ada sanksi DKPP, pencalonan Gibran tetap sah. Mengingat, sanksi tersebut merupakan sanksi etik.

"Menurut saya, itu (pencalonan Gibran) sudah tidak bisa mundur. Sudah jalan secara yuridis." kata cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. 

Namun, Mahfud menyoroti pelanggaran yang dilakukan KPU sejak awal, meski sudah diperingatkan berulang kali. 

Hasyim Asy’ari sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner itu yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)