Ketua KPU Melanggar Etik, Masyarakat Diminta Beri Hukuman di Pemilu

Ilustrasi. Medcom

Ketua KPU Melanggar Etik, Masyarakat Diminta Beri Hukuman di Pemilu

Theofilus Ifan Sucipto • 5 February 2024 22:40

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)terkait penetapan capres-cawapres pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis meminta masyarakat memberi sanksi atas pelanggaran ini dengan tidak memilih pasangan calon yang diuntungkan atas penetapan capres-cawapres oleh KPU.

"Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 02, Prabowo-Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.
 

Baca Juga: 

Putusan DKPP Dinilai Mempertegas Masalah Profesionalitas KPU


Koalisi, kata dia, menilai pencalonan Gibran sebagai cawapres sangat problematik. Pencalonan itu disebut mengandung cacat etik berat.

Terlebih, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan pelanggaran etik berat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman. Paman Gibran dan adik ipar Presiden Joko Widodo, melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Putusan DKPP, kata Wahyu, mempertebal daftar kecurangan di Pemilu 2024. Terlebih, cawe-cawe Presiden Jokowi ikut mencoreng penyelenggaraan pemilu.

"Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan DKPP. Sehingga, memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum," kata Wahyu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)