Ilustrasi. Medcom
Theofilus Ifan Sucipto • 5 February 2024 22:40
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)terkait penetapan capres-cawapres pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis meminta masyarakat memberi sanksi atas pelanggaran ini dengan tidak memilih pasangan calon yang diuntungkan atas penetapan capres-cawapres oleh KPU.
"Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 02, Prabowo-Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.
Baca Juga:
Putusan DKPP Dinilai Mempertegas Masalah Profesionalitas KPU |