Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak dapat dibahas dan disahkan di periode keanggotaan DPR 2019-2024. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menilai hal itu menyakitkan.
Ini menyakitkan untuk 23 juta PRT di Indonesia dan 10 juta PRT migran, kata Staf Advokasi Jala PRT, Jumisih di Metro TV, Selasa 1 Oktober 2024.
Jumisih menyayangkan tak kunjung disahkannya RUU PPRT yang sudah
diperjuangkan selama 20 tahun terakhir. Ia mengkritik anggota dewan tidak menyadari betapa pentingnya RUU PPRT.
Para anggota dewan enggak aware sama isu ini, terhadap situasi kerja PRT yang membutuhkan perlindungan hukum, ucapnya.
RUU PPRT menuai protes karena mendesak untuk dibahas dan disahkan. Namun, beleid yang mandek 20 tahun itu tak ada perkembangan.
DPR menyepakati RUU PPRT masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Anggota DPR periode 2024-2029. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-8 Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.