Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2024 11:32
Jakarta: DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Anggota DPR periode 2024-2029. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-8 Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
"Kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 Apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Lalu, Puan mengetuk palu tanda disepakati.
RUU PPRT tersebut diusulkan masuk Prolegnas Prioritas berdasarkan usulan Baleg DPR pada 27 September 2024. Lalu, diparipurnakan hari ini.
Baca juga: RUU PPRT Carry Over, RUU Perampasan Aset Dipastikan Masuk Prolegnas |