Tok! RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas DPR Periode 2024-2029

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Tok! RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas DPR Periode 2024-2029

Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2024 11:32

Jakarta: DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Anggota DPR periode 2024-2029. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-8 Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

"Kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 Apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Lalu, Puan mengetuk palu tanda disepakati.

RUU PPRT tersebut diusulkan masuk Prolegnas Prioritas berdasarkan usulan Baleg DPR pada 27 September 2024. Lalu, diparipurnakan hari ini.
 

Baca juga: RUU PPRT Carry Over, RUU Perampasan Aset Dipastikan Masuk Prolegnas

RUU PPRT sejatinya menuai protes karena mendesak untuk dibahas dan disahkan. Namun, beleid yang mandek 20 tahun itu tak ada perkembangan.

Sebelumnya, aktivis menyindir Puan Maharani yang tak kunjung mengesahkan RUU PPRT. Puan diharapkan terketuk pintu hatinya untuk mengesahkan beleid itu di penghujung akhir jabatan anggota DPR periode 2019-2024.

"Kami akan melakukan aksi untuk mengetuk hatinya Mbak Puan dan anggota Dewan yang lain untuk membuka hatinya, pikirannya, mata hatinya gitu untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga dan saya pikir itu mungkin dan sangat bisa," kata koordinator aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT, Jumisih, saat menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)