RUU PPRT Carry Over, RUU Perampasan Aset Dipastikan Masuk Prolegnas

Wakil Ketua DPR DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

RUU PPRT Carry Over, RUU Perampasan Aset Dipastikan Masuk Prolegnas

Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2024 10:38

Jakarta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan menjadi prioritas untuk dibahas anggota DPR periode 2024-2029. Artinya, beleid itu akan berstatus carry over.

"Nah khusus PPRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti kita akan carry over pada periode depan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Beleid itu dipastikan masuk pembahasan pada periode depan. Pasalnya, beleid itu sudah mandek selama 20 tahun.

"Sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," ucap Dasco.

Baca: 

RUU PPRT Terus Digantung, Puan Maharani Dituding Tak Punya Hati Nurani


Sementara, RUU Perampasan Aset serta Masyarakat Hukum Adat akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada DPR periode 2024-2029. "Perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," ujar Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)