Firli Tersangka, Abraham Samad Puji Kapolri

23 November 2023 15:53

Jakarta: Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad memberikan pujian setinggi langit kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Abraham melontarkan pujian itu setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

"Apresiasi kepada Kapolri karena berani menetapkan Firli sebagai tersangka," ujar Abraham, Kamis, 23 November 2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka dapat dijadikan momentum bagi KPK untuk mengembalikan muruahnya. KPK harus berbenah.

"Momentum membersihkan KPK dari penjahat di dalam yang selama ini merusak muruah KPK," ujarnya.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menambahkan, pihaknya sudah lama menantikan momentum ini. Sebab, Firli dinilai sebagai sumber masalah di KPK.

"Bagi kami, Ketua KPK (Firli Bahuri) sumber masalah di KPK," kata Yudi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) ke-28 RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gelar perkara.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu, hari ini tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selalu ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan, Firli menjadi tersangka perkara korupsi berupa pemerasan atau gratfiikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan persoalan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Firli dijerat Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Penyidik melengkapi administrasi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Pertama, memeriksa para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dalam kapasitas sebagai tersangka, melakukan pemberkasan perkara, dan koordinasi mengirimkan berkas ke Jaksa Pununtut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta.

Sebelum gelar perkara, penyidik melakukan analisis dan evaluasi (anev). Anev membahas hasil penyidikan, termasuk keterangan 91 saksi dan 8 ahli yang dimintai beberapa waktu lalu. Anev dihadiri penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Anev juga membahas sejumlah barang bukti yang disita, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)