29 January 2024 19:12
Depok: Kasus dugaan pemberian sejumlah uang kepada warga yang dilakukan seorang caleg Partai Gerindra, masih akan melalui rangkaian prosedur panjang. Ini akan berimbas pada proses panjang hasil putusan kasus tersebut.
"Karena pidana pemilu, nanti akan diproses di kepolisian dan kejaksaan, makan akan diperlukan bukti-bukti dan keterangan, itu saya rasa masih harus kita dalami terus," kata anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastyo.
Sejauh ini, pihak Bawaslu Kota Depok masih terus melakukan penelusuran atas kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Meski pihak Bawaslu Kota Depok telah memastikan bahwa kasus itu masuk dalam unsur pidana, sehingga harus melewati rangkaian prosedur yang sangat panjang untuk dijalani.
Sulastyo mengungkapkan, saat ini kasus yang melibatkan Caleg Partai Gerindra Haposan Paulus Batubara itu masih dalam penelusuran. Berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan bagi-bagi uang itu jjuga masih dimintai keterangan.
"Tapi karena pidana, itu nanti akan juga dilihat dengan unsur. Kalo di 280 itu kan siapa subyek pelakunya, apa yang dibagikan dan kemudian kepada siapa diberikan. Nah karena itu harus kita lihat unsurnya"
Bawaslu Kota Depok telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Dalam pekan ini, pengumpulan bukti-bukti selesai dilakukan.