Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Dinilai Picu Bias Persepsi

25 January 2024 19:22

Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan presiden boleh berkampanye dianggap bias persepsi di depan publik terkait netralitasnya dalam kontestasi Pilpres. Terlebih pembicaraan presiden di hadapan dengan orang yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024. 

"Yang boleh itu adalah individu Jokowi yang sedang menjabat yang kemudian Ia ambil cuti, tapi bukan presidennya. Karena kalau presidennya itu Undang-Undang Pemilu jelas menyatakan Dia tidak boleh menunjukkan keberpihakan," jelas Inisiator Jaga Pemilu Titi Anggraini di Kantor Jaga Pemilu secara virtual, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.

Titi mengatakan Jokowi hanya mengutip Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu. Pasal itu berisi bahwa kampanye yang mengikutsertakan presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dan menjalani cuti di luar negara.
 
Sayangnya, kata Titi, Jokowi luput memperhatikan Pasal 282 UU Pemilu. Beleid tersebut berisi larangan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatannya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang mengutungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Jaga Pemilu juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi ucapan soal presiden boleh memihak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut sebagai bagian dari menjunjung etika.

“Semoga Pak Jokowi diberkahi kesadaran yang tertinggi untuk mencabut pernyataan itu dan memperbaikinya dan bersikap netral dalam sisa waktu kurang dari tiga minggu,” kata Ketua Badan Pengawas Jaga Pemilu Erry Riana Hardjapamekas di Kantor Jaga Pemilu, Jakarta Selatan.

Presiden Jokowi menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Selain itu, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)