NEWSTICKER

Kronologi Pengungkapan Rumah Produksi Keripik Pisang Narkoba di Bantul

N/A • 3 November 2023 11:51

Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri berhasil mengungkap pabrik barang terlarang di empat wilayah berbeda, Jumat 3 November 2023. Empat lokasi pabrik pembuatan narkoba berada di Depok, Jawa Barat; Magelang, Jawa Tengah; dan dua tempat di Bantul, Yogyakarta. 

Para pelaku mencampurkan narkoba jenis happy water ke dalam keripik pisang yang diproduksinya. Produk tersebut selanjutnya mereka jual secara online.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Polisi menemukan sebuah toko yang menjual keripik pisang dengan harga tak wajar. 

"Emang harganya cukup tinggi, 'keripik pisang kok harga segitu', sebenarnya memang tidak masuk akal," kata Wahyu di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat, 3 November 2023.

Keripik pisang dengan berbagai kemasan di antaranya 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram, dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Selain itu, lanjutnya, mereka juga menjual happy water seharga Rp1,2 juta.

Polisi kemudian menyelidiki akun penjual tersebut yang ternyata memiliki pengikut yang cukup banyak. Sebulan setelah penyelidikan, polisi kemudian menggerebek lokasi pemasaran keripik pisang narkoba di daerah Cimanggis, Depok, pada Kamis 2 November 2023.

"Dan menemukan barang bukti berupa keripik pisang dan pil happy water," ungkap Wahyu.

Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap tiga pelaku yang terdiri dari pemilik akun, pemilik rekening dan penjual keripik tersebut.

Bareskrim kemudian menggerebek tempat produksi di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah dengan menangkap 2 orang. Mereka merupakan produsen. Sementara, penelusuran berlanjut di Kabupaten Bantul. Di Bantul, Bareskrim membongkar rumah produksi di kawasan Potorono dan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Wahyu mengungkapkan delapan orang yang ditangkap masing-masing bertugas sebagai pengelola medsos, pemegang rekening dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolah, dan distributor.

"Adapun barang bukti yang kami amankan 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba," kata dia.

Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)