17 October 2023 11:21
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengungkapkan kekecewaannya terkait utusannya tersebut. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat konsisten sejak awal dan kesejajaran untuk memberikan alasan untuk membuat keputusan.
"Pertimbangan hukum yang dibuatnya itukan harus menjelaskan. Mengapa dari yang tadinya menolak, putusan sebelum break itu. tiba-tiba berbali 180 derajat menjadi mengabulkan. Itu yang tidak dijelaskan di dalam pertimbangan hukum putusannya," kata I Dewa Paguna.
Palguna menilai bahwa MK sudah tepat ketika memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, yang menyebut bahwa urusan umur adalah kebijakan hukum dari pembuat undang-undang.
Namun selang beberapa menit, MK memutuskan untuk mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten.
Diketahui, gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar dia.