Bawaslu Kaji soal Gibran Bertemu Para Kades di Maluku

15 January 2024 22:16

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai pertemuan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dengan kepala desa di Ambon, Maluku sebagai dugaan pelanggaran pemilu. Anggota Bawaslu RI menegaskan, pengkajian perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran tengah dilakukan Bawaslu Ambon dan Maluku

Bawaslu RI, Puadi mengatakan Bawaslu Provinsi Maluku sedang melakukan proses klarifikasi dengan mengumpulkan keterangan soal ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Kita sampaikan bahwa sedang dilakukan proses klarifikasi oleh jajaran kita di tingkat provinsi," kata anggota Bawaslu RI, Puadi. 

Bawaslu masih mengkaji soal kehadiran kepala desa yang hadir di acara Gibran melanggar undang-undang pemilu. 

"Kita punya waktu untuk keterangan tambahan selama tujuh hari, apakah dalam prosesnya ada kaitannya terhadap dugaan-dugaan pelanggaran pemilu tersebut?," ucap Puadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)