Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

14 January 2024 13:40

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batubara, Sumatera Utara berhasi menggagalkan peredaran 6.967 butir pil ekstasi dan menangkap tiga orang tersangka sebagai pengedar. 
 
Pengungkapan peredaran pil ekstasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Batubara dengan menyamar sebagai pembeli. 
 
Polisi berhasil menangkap tiga orang pengedar dan menyita 293 butir pil ekstasi saat dilakukan penangkapan. Dari pengakuan tiga tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar di Kota Medan.
 
Polisi yang melakukan pengembangan kemudian menggerebek rumah bandar yang dimaksud dan berhasil menemukan  6.967 butir pil ekstasi, namun pemilik barang haram tersebut sempat melarikan diri.
 
Ketiga tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)