Mantan Dirut Garuda Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat

31 July 2024 19:11

Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dengan hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Emirsyah juga divonis untuk membayar uang Rp500 juta, subsidier 3 bulan kurungan.

Sebelumnya Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Emir diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. 

Hakim menilai hukuman itu pantas untuk Emirsyah. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertimbangan meringankannya yakni sedang menjalani masa pidana terkait dengan dugaan korupsi. Lalu, dia juga bersikap sopan selama persidangan.
 

Baca: Hakim Bebaskan Soetikno Soedarjo dalam Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Kuasa Hukum Emirsyah Satar mengatakan akan mengkaji lagi vonis terhadap kliennya dan berencana akan banding.

Dalam kasus ini, Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)