31 July 2024 19:11
Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dengan hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Emirsyah juga divonis untuk membayar uang Rp500 juta, subsidier 3 bulan kurungan.
Sebelumnya Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Emir diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Hakim menilai hukuman itu pantas untuk Emirsyah. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertimbangan meringankannya yakni sedang menjalani masa pidana terkait dengan dugaan korupsi. Lalu, dia juga bersikap sopan selama persidangan.
| Baca: Hakim Bebaskan Soetikno Soedarjo dalam Kasus Korupsi Pesawat Garuda |