Ahli Pidana UI: Kritik Roy Suryo Cs Bukan Tindak Pidana

Enrich Samuel • 18 February 2026 18:32

Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa ahli pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan. 

Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan ahli tersebut menilai tindakan kliennya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan.

“Beliau menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami, baik oleh Kurnia Tyaroroyani, Rizal Fadhilah, atau kita sebut dengan Roy dan kawan-kawan, itu adalah bagian dari hak-hak konstitusional dan tidak bisa dikategorikan sebagai satu fitnah, pencemaran, penghinaan, apalagi penghasutan,” ujar Ahmad, Rabu, 18 Februari 2026 di Polda Metro Jaya.

Ahmad menjelaskan ahli pidana tersebut mengulas sejumlah pasal yang dikenakan kepada kliennya, mulai dari Pasal 160, 310, dan 311 KUHP, hingga pasal-pasal dalam KUHP baru. Ia juga menyinggung Pasal 27A yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

“Sepanjang untuk kepentingan publik, tentu kritik-kritik tersebut tidak bisa ditarik atau dikriminalisasi menjadi satu tindak kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhamad Syamsir Jalil, mengatakan Ganjar menjabarkan unsur-unsur delik secara rinci di hadapan penyidik. Beberapa pasal tersebut seperti pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan serta ITE.

“Bapak Ganjar betul-betul menjelaskan semua yang khususnya hubungannya dengan unsur-unsur pasal - pasal tersebut,” kata Syamsir.
Syamsir menambahkan tim kuasa hukum masih akan menghadirkan satu ahli pidana lain untuk memperkuat pembelaan. Ia memastikan pihaknya tetap konsisten mendampingi klien dalam proses hukum yang berjalan.

“Tapi tentunya kami tetap akan tetap akan konsisten mendampingi klien-klien kami walaupun perjalanannya memang cukup panjang ya,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)