Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji kepada KPK

11 January 2026 16:11

KPK telah menyita Rp100 miliar terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama 2024. Sebagian uang itu berasal dari Ustaz Khalid Basalamah selaku pemilik sebuah travel haji.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang sitaan dalam kasus ini berasal dari sejumlah travel haji dan umrah serta pihak terkait perkara. Sebagian uang diserahkan oleh Khalid Basalamah.

Budi enggan merinci total uang Khalid yang disita dan seluruhan keseluruhan uang terkait dengan perkara yang disita untuk kebutuhan pembuktian perkara.
 


Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kedua orang itu diduga melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Akhirnya jemaah haji khusus diuntungkan karena mendapatkan banyak kuota tambahan.

KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini sampai Rp1 triliun.

"Belum ada penambahan kita masih sama-sama tunggu jadi pihak biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidikannya sudah sangat positif. KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Budi dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu, 11 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)