10 April 2026 16:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali pengawasan hutan tahap ke-VI, senilai Rp11,4 triliun ke kas negara. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Kabinet Merah Putih.
Uang senilai Rp11,4 triliun itu terdiri dari denda administratif kehutanan dan Satgas PKH sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan kasus korupsi sebesar Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak sebesar Rp967 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar, dan hasil PNBP berasal dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,1 triliun.
Burhanuddin menyatakan penegakan hukum yang lemah berpotensi membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, serta kemampuan untuk menyejahterakan rakyat. Dia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga stabilitas nasional
"Negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang mengeksploritasi kekayaan hutan Indonesia," kata Burhanuddin, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 10 April 2026.