Kejagung Serahkan Sejumlah Lahan Kawasan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan penyerahan lahan kawasan hutan. Foto: Tangkapan Layar.

Kejagung Serahkan Sejumlah Lahan Kawasan Hutan ke Negara

Siti Yona Hukmana • 10 April 2026 15:42

Jakarta: Kejaksaan Agung berhasil mengambil alih lahan kawasan hutan yang digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab. Lahan kawasan itu diserahakan kepada negara.

"Terkait penguasaan dan penyerahan lahan kawasan hutan, dapat dilaporkan per hari ini kami Tim Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026

Kepala Korps Adhyaksa itu memerinci pada sektor perkebunan (sawit), Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektare. Sementara, pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 hektare.

"Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan lahan kawasan hutan itu diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare. Lahan kawasan hutan itu meliputi pertama, hutan produksi yang dapat dikonversi berlokasi di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Tangkapan Layar.

Kedua, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam-Aceh seluas 510,03 hektare. Ketiga, Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor Jawa Barat seluas 105.072 hektare.

Selanjutnya, diserahkan kepada kementerian lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, Selanjutnya ke BPI Danantara, lalu diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Penyerahan lahan kawasan hutan itu seluas 30.543,40 hektare.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)