Semarang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menyampaikan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melakukan pengumpulan data dan keterangan langsung di lokasi SPPG.
"Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," kata Arfan di Semarang, seperti dilansir Antara, Sabtu, 11 Juli 2026,
Ia juga membantah adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri terkait pengelolaan SPPG.
"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain," ujar Arfan.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan kejaksaan murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan di lapangan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai hukum.
Jika pengelola SPPG bersedia memberikan data, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Jika tidak, hal itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa paksaan.
Arfan menegaskan Kejati Jawa Tengah berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah demi kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat. (Metro TV/Ica Ervina)