Kuasa Hukum Bantah DR Terlibat Kasus Febrie Adriansyah

15 July 2026 14:15

Kuasa hukum tersangka DR buka suara dan menyebut kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan tiga klaster perkara yang sedang ditangani penyidik yang juga menyeret Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum DR, Handika Honggowongso menyatakan pihaknya masih mendalami konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Namun menurutnya, kliennya tidak punya keterikatan dengan tiga klaster perkara yang menjadi objek penyidikan pada tiga perusahaan pelat merah.
 



Handika menyatakan, berdasarkan keterangan kliennya, DR, tidak mengenal maupun memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang terkait dalam ketiga klaster ini. Oleh karena itu, pihaknya menilai barang bukti uang tunai yang disita penyidik tidak memiliki relevansi dengan perkara yang disangkakan.

"Kami coba konstruksikan, apakah uang yang ditemukan di Kafe de'Clan, kemudian di rumah, dan di tempat money changer, itu apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan? Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak." kata Kuasa Hukum DR, Handika Honggowongso, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X