Tambah Lagi, Tersangka Karhutla Jadi 89 Orang

1 September 2026 23:17

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan bukan disebabkan oleh fenomena alam. Praktik pembakaran untuk pembukaan lahan secara sengaja, baik oleh perorangan maupun korporasi, dipastikan menjadi pemicu utamanya.

Sebagai langkah tegas penegakan hukum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan sejak Februari 2026. Jumlah tersebut mencakup penambahan 17 tersangka baru yang seluruhnya masih berstatus perorangan.

"Polri sudah mengumumkan ada 89 tersangka, baik di tingkat Mabes maupun Polda, yang proses hukumnya terus berjalan. Di kementerian kami juga sudah ada 30 kasus dugaan pidana yang sedang diproses oleh Ditjen Gakkum," tegas Raja Juli dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa 1 September 2026. 
 



Selain penindakan terhadap individu, Kementerian Kehutanan juga terus memperketat pengawasan terhadap para pemegang izin korporasi di sektor kehutanan. Dari total 52 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mendapat peringatan dan pengawasan intensif, enam perusahaan di wilayah Kalimantan resmi dijatuhi sanksi berat.

"Saya meminta agar tindakan ini tidak berhenti pada sanksi administratif seperti pencabutan izin. Jika ada indikasi pidana, kasusnya akan langsung kami serahkan kepada Kapolri," jelasnya.

Menhut menyoroti pentingnya perubahan perilaku agar krisis kabut asap ini tidak terus berulang. Metode instan dengan cara membakar lahan untuk perkebunan harus segera dihentikan.

"Kita sangat berharap masyarakat dan pihak terkait segera berhenti melakukan pembakaran lahan dengan dalih land clearing atau pembukaan area perkebunan," tegasnya.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X