Bantah Narasi KPK, Noel Tegaskan Tak Pernah Peras Pengusaha dalam Kasus Sertifikasi K3

3 February 2026 10:13

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mempertanyakan narasi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Noel usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 Februari 2026. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi tidak menguatkan tuduhan pemerasan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Noel menegaskan, selama proses persidangan tidak ada satu pun keterangan saksi yang membuktikan dirinya melakukan pemerasan terhadap pengusaha dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Narasi pemerasan yang selama ini ditujukan kepada saya tidak terbukti. Tidak ada satu pun pengusaha yang saya peras,” ujar Noel kepada awak media.
 

Baca juga: Diminta Noel Hati-hati, Purbaya: Dia Terima Duit, Saya Tidak

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu juga membantah adanya aliran dana kepada pimpinan kementerian. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) maupun tindakan yang merugikan keuangan negara.

"Semua terbantahkan dengan apa yang disampaikan para saksi juga oleh JPU. Saya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja tidak pernah melakukan pemerasan, tidak pernah melakukan pungli, apalagi merugikan negara," tegasnya.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, dua di antaranya merupakan tersangka baru dalam perkara yang sama. Para saksi dihadirkan untuk menguatkan pembuktian dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, Noel didakwa turut serta dalam praktik pemerasan dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa menuduh terdakwa menerima aliran dana sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah. Namun, menurut Noel, seluruh tuduhan tersebut terbantahkan melalui keterangan para saksi di persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)