Seskab Teddy: Semua Produk Impor Wajib Memiliki Sertifikat Halal

23 February 2026 17:02

Jakarta: Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan, semua produk impor, termasuk dari Amerika Serikat (AS) wajib memiliki sertifikasi halal. Pemerintah memastikan aturan ini berlaku ketat untuk seluruh barang yang masuk ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Seskab Teddy melalui keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet. Dalam unggahan itu, Teddy menegaskan bahwa setiap produk AS yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, baik dari lembaga halal di AS maupun dari badan halal resmi di Indonesia.
 

Baca Juga: Seskab: Isu Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Diketahui, badan halal dari kedua negara ini telah menjalin perjanjian internasional mengenai penyetaraan sertifikat halal atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dalam kerja sama secara global. Dengan demikian, sertifikasi halal dari otoritas AS sudah diakui resmi di Indonesia.

Selain sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan dengan AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.



(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)