KJRI Ingatkan Bahaya Haji Ilegal bagi WNI

3 May 2026 16:15

Jakarta: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus mengawal penanganan kasus sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi. KJRI mengimbau agar masyarakat tidak gampang tergiur dengan tawaran haji tanpa antre (ilegal).

Sebelumnya, tujuh orang WNI diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi karena terlibat praktik haji tanpa izin. KJRI menegaskan, tindakan tersebut berisiko tinggi karena melanggar aturan dan dapat berujung sanksi berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat terkait penyelenggaraan haji, bagi jemaah yang berhaji tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga Rp400 juta.

"Kami juga berpesan kepada WNI yang ingin, yang masih nekat untuk berhaji secara ilegal untuk berpikir kembali. Karena hukumannya sangat berat, denda hingga puluhan ribu riyal, penjara, deportasi dan pencekalan masuk Arab Saudi," tegas KJRI Jeddah, Yusron B. Ambary, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu, 3 Mei 2026. 

Kronologi temuan kasus haji ilegal 

Kejadian ini berawal saat aparat keamanan Arab Saudi meringkus tiga pelaku aktif di sebuah lokasi di Kota Makkah pada 28 April 2026 lalu. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa keberangkatan haji tanpa prosedur resmi lewat iklan menyesatkan. Dari hasil penggerebekan, polisi Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu. 

Saat digerebek polisi, dua dari tiga pelaku kedapatan mengenakan atribut petugas haji Indonesia 2026. Mereka berpura-pura sebagai petugas resmi, padahal merupakan bagian dari jaringan penipuan.

Pada 2 Mei 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat telah menggagalkan keberangkatan 42 WNI yang hendak menunaikan haji secara nonprosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas menemukan ketidaksesuaian pada dokumen perjalanan mereka.

Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa para calon jemaah berencana menggunakan visa kerja, bukan visa haji. Mereka sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi, sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya untuk berhaji.
 

Baca Juga: Wamenhaj Imbau Masyarakat tak Tergiur Iklan Haji Ilegal

Sanksi bagi praktik haji ilegal

Terdapat beberapa sanksi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi praktik haji ilegal, di antaranya:
  • Denda material sebesar SAR20 ribu atau sekitar Rp92 juta bagi jemaah haji. 
  • Denda SAR100 ribu atau Rp463 juta bagi penyedia jasa ilegal. (Dapat berlipat ganda sesuai jumlah jemaah yang terlibat).
  • Kendaraan yang digunakan jemaah disita berdasarkan putusan pengadilan.
  • Jemaah haji langsung dideportasi tanpa toleransi.
  • Jemaah haji dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
  • Terkena ancaman hukuman penjara sesuai keputusan hukum yang berlaku. 
Perbedaan haji sah dan ilegal

Perbedaan signifikan antara haji sesuai prosedural dan haji ilegal terletak pada visa yang digunakan. Jemaah yang sah dilengkapi dengan visa haji resmi dan kartu nusuk. 

Selain itu, perlu diketahui bahwa jenis visa haji yang resmi adalah visa haji reguler dan visa haji plus. Keduanya diatur dan dikelola langsung oleh Kemenhaj dan penyelenggara ibadah haji khusus yang berizin dari Kementerian Agama (Kemenag). 

Satu hal penting lainnya adalah tidak ada visa haji furoda sesuai dengan ketetapan Pemerintah Arab Saudi. Sehingga apabila WNI menemukan iklan yang menawarkan paket haji furoda maka itu merupakan haji ilegal

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)