3 May 2026 16:15
Jakarta: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus mengawal penanganan kasus sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi. KJRI mengimbau agar masyarakat tidak gampang tergiur dengan tawaran haji tanpa antre (ilegal).
Sebelumnya, tujuh orang WNI diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi karena terlibat praktik haji tanpa izin. KJRI menegaskan, tindakan tersebut berisiko tinggi karena melanggar aturan dan dapat berujung sanksi berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat terkait penyelenggaraan haji, bagi jemaah yang berhaji tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga Rp400 juta.
"Kami juga berpesan kepada WNI yang ingin, yang masih nekat untuk berhaji secara ilegal untuk berpikir kembali. Karena hukumannya sangat berat, denda hingga puluhan ribu riyal, penjara, deportasi dan pencekalan masuk Arab Saudi," tegas KJRI Jeddah, Yusron B. Ambary, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu, 3 Mei 2026.
Kronologi temuan kasus haji ilegal
Kejadian ini berawal saat aparat keamanan Arab Saudi meringkus tiga pelaku aktif di sebuah lokasi di Kota Makkah pada 28 April 2026 lalu. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa keberangkatan haji tanpa prosedur resmi lewat iklan menyesatkan. Dari hasil penggerebekan, polisi Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu.
Saat digerebek polisi, dua dari tiga pelaku kedapatan mengenakan atribut petugas haji Indonesia 2026. Mereka berpura-pura sebagai petugas resmi, padahal merupakan bagian dari jaringan penipuan.
Pada 2 Mei 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat telah menggagalkan keberangkatan 42 WNI yang hendak menunaikan haji secara nonprosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas menemukan ketidaksesuaian pada dokumen perjalanan mereka.
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa para calon jemaah berencana menggunakan visa kerja, bukan visa haji. Mereka sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi, sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya untuk berhaji.
| Baca Juga: Wamenhaj Imbau Masyarakat tak Tergiur Iklan Haji Ilegal |