Samarkan Uang Hasil Korupsi Imigrasi, Silmy Cs Dirikan Perusahaan Towing

4 June 2026 20:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan perusahaan towing sebagai salah satu modus untuk menyamarkan uang hasil praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA), di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Uang tersebut digunakan oleh para pihak bersangkutan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 4 Juni 2026, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV. 

Menurut Setyo, perusahaan towing tersebut diduga bukan dibangun untuk menjalankan kegiatan usaha yang sesungguhnya. Melainkan sebagai sarana pencucian uang guna menutupi aliran dana hasil kejahatan.

KPK menduga perusahaan itu berkaitan dengan hobi salah satu pihak yang terlibat dalam perkara. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti, berupa enam sepeda motor trail yang diduga digunakan untuk kegiatan off-road.

"Kami sementara menduga sebagai upaya untuk menyamarkan uang-uang yang mereka terima dan kemudian disalurkan kepada para pihak lain," kata Setyo.


Selain perusahaan towing, penyidik juga menemukan berbagai aset lain yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungli pengurusan izin tinggal WNA. Misalnya, emas batangan dan properti.

KPK menduga para pelaku panik ketika kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mulai terendus pada 2025. Kemudian mereka menarik dana dari sejumlah rekening yang sebelumnya digunakan untuk menampung setoran.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke emas batangan dan properti. KPK bahkan menemukan indikasi transaksi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas, bukan melalui mekanisme pembayaran perbankan yang lazim.

"Pada saat melakukan pembelian rumah, pembayarannya tidak biasa. Kalau transaksi properti biasanya menggunakan rupiah melalui transfer bank, tetapi ini menggunakan kepingan emas," ungkap Setyo.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa praktik pemerasan dan pungli dalam pengurusan izin tinggal WNA berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar yang berasal dari biaya tambahan ilegal kepada sponsor, biro jasa, dan penjamin WNA.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim. Penyidik juga menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar yang terdiri dari mobil, sepeda motor, emas, rekening bank, aset kripto, sertifikat tanah, hingga perusahaan yang diduga digunakan sebagai sarana penyamaran dana.

Temuan perusahaan towing ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi di sektor keimigrasian tersebut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)