7 March 2026 18:14
Jakarta: Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat bersama Satlantas Polres Jakarta Barat melakukan operasi penertiban terminal bayangan di sejumlah lokasi, di Jakarta Barat. Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang kedapatan menaikan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi dikenakan sanksi tilang.
Petugas Gabungan langsung melakukan penertiban kepada bus AKAP yang tengah berhenti untuk menaikan penumpang, di kawasan Cengkareng. Bus dengan tujuan sejumlah kota di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur ini pun langsung dilakukan penindakan tegas dengan tilang di tempat.
Sementara kepada pihak pengelola agen penjualan tiket juga turut diimbau petugas agar tak Kembali beroperasi.