OJK Kebut Reformasi Pasar Modal di Tengah Tekanan IHSG

6 November 2026 12:12

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah pemangku kepentingan pasar modal mempercepat agenda reformasi pasar saham nasional. Pembenahan tersebut diarahkan untuk memperkuat integritas pasar sekaligus memulihkan kepercayaan investor di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Mengutip tayangan Zona Bisnis Metro TV, Jumat, 6 November 2026, reformasi yang disebut sebagai salah satu agenda pembenahan terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global.

Langkah tersebut dipercepat setelah IHSG mengalami koreksi sebesar 16,7 persen secara bulanan per 30 Oktober 2026. Kondisi ini mendorong regulator memperkuat pengawasan dan mengambil sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas perdagangan saham.

Dalam pelaksanaannya, OJK bersinergi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sinergi tersebut mencakup penguatan pengawasan terhadap transaksi tidak wajar, termasuk pendeteksian pola perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading.

Selain memperketat pengawasan, regulator juga menyiapkan sejumlah langkah stabilisasi pasar. Salah satunya melalui penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen.
 


Regulator juga memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi emiten hingga 30 Juni 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, fundamental perekonomian nasional dan kinerja perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia masih berada dalam kondisi solid di tengah fluktuasi pasar.

"Harapannya, dengan fundamental yang baik oleh ekonomi kita dan juga perusahaan-perusahaan yang menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia, kita hopefully ke depan ini akan semakin membaik," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta.

Friderica menambahkan, upaya pemulihan dan penguatan pasar modal membutuhkan sinergi serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor dan media.

Melalui rangkaian pembenahan tersebut, OJK dan otoritas pasar modal berupaya memperkuat tata kelola perdagangan saham sekaligus menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap pasar modal Indonesia.

(Husen Miftahudin)


Close Ads X
Close Ads X