21 October 2026 19:25
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dua korporasi perkebunan kelapa sawit dan 47 perorangan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total area terbakar menembus 1.200 hektar.
Dua perusahaan yang terjerat kasus ini adalah PT BWL yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau. Dalam penetapan tersebut, polisi menjerat Direktur PT BWL berinisial SPS atas kebakaran lahan seluas 587 hektar, serta Direktur Utama PT PWN berinisial DT atas kebakaran lahan seluas 664 hektar.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan penetapan status tersangka terhadap jajaran direksi dari kedua korporasi sawit tersebut.
“Sebagai tersangka yaitu untuk PT BWL yaitu Saudara SPS sebagai direktur, kemudian juga di PT PWN Saudara DT itu sebagai direktur. Adapun luas yang terbakar di PT BWL itu seluas kurang lebih 587 hektar, kemudian dari PT PWN sebanyak kurang lebih 664 hektar," ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.
Atas tindakan tersebut, kedua korporasi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Para tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.