DPR Cecar Kalapas Cibinong Nonaktif soal Raibnya Fasilitas Mewah

28 September 2026 13:19

Komisi XIII DPR RI mencecar Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto terkait raibnya sejumlah fasilitas mewah di kompleks rumah dinas lapas. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Gedung Parlemen Jakarta pada Senin, 28 September 2026.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menyoroti hilangnya sejumlah perabotan seperti sofa hingga pendingin ruangan (AC) yang sebelumnya ditemukan oleh tim Ombudsman RI. Barang-barang tersebut mendadak hilang ketika Menteri Imipas melakukan peninjauan dua hari setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.
 



Di hadapan para anggota dewan Wisnu secara terbuka mengakui bahwa dirinyalah yang menginstruksikan pemindahan barang-barang tersebut. Ia berdalih pemindahan dilakukan karena seluruh fasilitas itu merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) dan tidak berstatus sebagai barang milik negara.

Pernyataan Wisnu sontak memantik reaksi keras dan teguran tajam dari Yanuar. Ia menilai alibi Wisnu yang mengaku tidak pernah mengetahui isi rumah dinas bawahannya selama hampir tiga tahun menjabat sangat tidak rasional.

"Bapak jangan bohong. Melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda Anda bukan cuma membohongi Pak Menteri tapi membohongi seluruh rakyat Indonesia," tegas Yanuar dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin 28 September 2026.

Yanuar mendesak Kalapas nonaktif tersebut untuk bersikap jujur dan tidak meremehkan kecerdasan publik dengan memberikan alasan tidak masuk akal. 

Melalui forum tersebut Yanuar menegaskan bahwa skandal penemuan klaster mewah di Lapas Cibinong ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Kasus ini ditekankan harus menjadi pintu masuk bagi evaluasi total dan pembenahan tata kelola kelembagaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Ia juga secara khusus meminta Inspektorat Jenderal untuk turun tangan memperketat fungsi pengawasan internal.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X