29 September 2026 16:23
Ombudsman Republik Indonesia (RI) membeberkan hasil temuan mengejutkan dari inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 29 September 2026.
"Kami menyampaikan laporan kepada Komisi II DPR RI berkenaan dengan giat pengawasan pelayanan publik yang kami lakukan beberapa saat lalu," kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.
Penelusuran Ombudsman bermula dari maraknya laporan masyarakat serta isu penyewaan kamar dan pungutan liar (pungli) di lingkungan lapas dan rutan. Meski sempat mengalami hambatan dan penolakan dari petugas lapas saat hendak masuk, tim Ombudsman berhasil mendokumentasikan sejumlah temuan krusial di lokasi.
Ombudsman mengungkap keberadaan bangunan janggal berfasilitas "hunian mewah" mirip vila dan apartemen di dalam area Lapas Cibinong. Di area bangunan yang berada di dalam kompleks lapas tim Ombudsman menemukan fasilitas pendukung yang tidak wajar. Di antaranya terdapat dua unit mobil mewah yang terparkir di area akses tempat pembuangan sampah lapas yang tidak berpagar, serta temuan botol-botol bekas minuman keras (miras).
"Status fasilitas rumah hunian yang kami temukan, yang isi dalamnya itu tidak seperti wajarnya untuk perumahan, tetapi lebih tepatnya seperti hunian vila atau apartemen. Kami menemukan mobil mewah dua, dan kami menemukan botol-botol miras bekas," ucap Syafrida.