Polisi menindaklanjuti laporan kasus seorang siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE. RE diduga menjadi korban perundungan dan pengeroyokan hingga dilarikan ke rumah sakit.
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak keluarga para terduga pelaku mencoba menempuh jalur mediasi dengan korban dan keluarga korban. Namun penyelesaian kasus perundugan yang terjadi di Binus School Simprug Jakarta Selatan itu tidak menemukan titik terang.
Langkah selanjutnya polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk pelapor dan terlapor. “Saksi kita total 18 orang, kita sudah periksa minta keterangan jelas, fakta, apapun yang ada di situ terutama video, video ada di penyidik sekarang, sudah gelar perkara,” ucap Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Pihak sekolah membantah adanya kasus perundungan dan pengeroyokan tersebut. Hal itu diungkap oleh
Kuasa Hukum SM Binus School Simprug Otto Hasibuan. Otto mengatakan sejauh ini sudah ada delapan siswa yang diskorsing.
“Berdasarkan CCTV yang ada di sana, kami lihat itu tidak ada pengeroyokan, tidak ada bullying, tidak ada pelecehan seksual, kecuali peristiwa itu tidak terlihat dan tidak diketahui oleh sekolah dan itu hanya bisa dijelaskan oleh para pihak siswa yang terjadi dan ini telah diperiksa polisi,” jelas Otto Hasibuan.
Di lain pihak, kuasa hukum RE, Sunan Kalijaga menjelaskan
perundungan yang dialami RE terjadi berbagai bentuk, seperti pelecehan hingga penganiayaan pada akhir Januari 2024.
“Dari tim kuasa hukum bersama adik kita yang menjadi korban korban kasus
bullying, pelecehan seksual, kekerasan, pengeroyokan yang berakhir di rumah sakit. Sehingga sekian bulan tidak sekolah karena informasinya sekolah di Binus itu juga tidak bisa menjamin keamanan dan keselamatan belajar daripada klien kami,” ungkap Sunan Kalijaga.
Dalam kesempatan yang berbeda, RE memaparkan dugaan perundungan tersebut dilakukan oleh sejumlah teman di sekolahnya selama dua hari berturut-turut. Bahkan dugaannya, sejumlah rekannya sudah melakukan perencanaan untuk menganiaya RE.
Kasus penyidikan ini belum mendapatkan tersangka meski telah menemukan unsur tindak pidana. Polisi telah memeriksa 18 saksi kasus
bullying yang diduga dilakukan empat pelaku berinisial KU, RA, KY, dan CA terhadap juniornya berinisial RE.